JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diusut melalui jalur pidana. Ia menegaskan, tindakan para pelaku yang diduga melakukan pelecehan di ruang digital harus diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Esti menilai, pengusutan secara pidana diperlukan untuk memberikan efek jera serta menegakkan keadilan bagi para korban. Apalagi, para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memahami konsekuensi perbuatan mereka.
“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS. Mereka adalah mahasiswa hukum yang seharusnya lebih peka terhadap konsekuensi hukum,” ujar Esti, Rabu (15/4).
Dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik diancam pidana penjara 4-6 tahun dan denda maksimal Rp200-300 juta. Esti pun mendorong para korban untuk berani melapor ke aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah ini penting untuk menghentikan normalisasi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan akademik.
Politikus PDIP ini menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bukan tempat di mana kekerasan verbal maupun digital dibiarkan. Baginya, percakapan yang mengarah pada objektifikasi bukan sekadar masalah etika, melainkan tindak pidana yang berdampak serius pada kesehatan mental dan psikososial korban.
“Setiap bentuk kekerasan, termasuk di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban. Ini bukan sekadar candaan di grup chat, melainkan pelecehan yang merusak mental,” tegas legislator dari Dapil DIY tersebut.
Terkait langkah investigasi yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, Esti memberikan apresiasi. Namun, ia mengingatkan agar pihak kampus tetap memprioritaskan kerahasiaan identitas korban serta memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan akademik agar trauma korban dapat dipulihkan.
Lebih jauh, Esti menyoroti pentingnya langkah preventif di seluruh perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa kampus tidak boleh hanya bertindak setelah ada kasus, tetapi harus gencar melakukan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual.
“Kami sedang menggodok penguatan regulasi pencegahan kekerasan seksual dalam revisi UU Sisdiknas. Satgas PPKS di seluruh kampus juga harus lebih aktif menyosialisasikan UU TPKS agar kasus serupa tidak terulang,” imbuhnya.
Ia menegaskan, lingkungan pendidikan harus menerapkan kebijakan *zero tolerance* terhadap pelecehan seksual. Esti pun mendesak pihak UI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 16 mahasiswa yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan mesum di grup percakapan yang diduga dilakukan mahasiswa FH UI. Percakapan tersebut berisi pesan pelecehan yang ditujukan kepada mahasiswi hingga dosen. Sebagai tindak lanjut, pihak FH UI telah mempertemukan 16 terduga pelaku dengan pihak korban dalam sebuah forum di Auditorium FH UI pada Senin (13/4) malam.









