TANGERANG – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang penumpang wanita yang membawa kartu Pokémon dalam jumlah banyak telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya konten di media sosial yang memperlihatkan penumpang tersebut menangis saat diperiksa petugas.

Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan, prosedur pemeriksaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap barang impor bawaan penumpang dilaporkan kepada petugas. Peristiwa tersebut bermula saat petugas memeriksa bagasi penumpang berinisial JES yang baru tiba dari luar negeri pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang,” demikian keterangan resmi melalui akun Instagram @bcsoetta, Minggu, 17 Mei 2026.

Petugas memutuskan melakukan pemeriksaan mendalam karena menemukan indikasi kuat adanya aktivitas jasa titipan (jastip). Dugaan tersebut diperkuat oleh data perlintasan penumpang yang menunjukkan frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, petugas juga memantau akun media sosial penumpang yang kerap menawarkan jasa pembelian barang dari luar negeri.

Dalam proses verifikasi, petugas sempat melakukan konfirmasi terkait nilai ekonomi barang tersebut. Mengingat harga satu keping kartu Pokémon bisa bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga mencapai Rp1,5 miliar, petugas harus memastikan status barang tersebut.

Kepada petugas, penumpang tersebut menyatakan bahwa kartu-kartu itu adalah hadiah atau oleh-oleh pribadi, bukan untuk diperdagangkan. Penumpang pun telah melampirkan bukti pembelian (*invoice*) sebagai pendukung pernyataannya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengingatkan bahwa setiap penumpang memang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar US$500 per orang. Namun, fasilitas ini tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan (*commercial goods*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *