JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap fenomena *homeless media* atau media baru di platform digital. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya standar ganda dan konflik kepentingan dalam ekosistem informasi nasional.

Amelia memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah melalui Badan Komunikasi (Bakom) yang berupaya merangkul dan mengedukasi *homeless media*. Meski begitu, ia mengingatkan agar pendekatan tersebut dibarengi dengan kontrol yang jelas agar tercipta akuntabilitas publik.

“Pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk merangkul dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional tentu patut diapresiasi. Namun, pengawasan harus tetap berjalan agar tidak muncul standar ganda atau ruang informasi yang lepas dari tanggung jawab publik,” ujar Amelia saat dihubungi, Rabu (6/5).

Menurutnya, *homeless media* bukanlah fenomena baru, melainkan evolusi dari praktik jurnalisme warga yang kini bermigrasi ke media sosial seperti TikTok, Instagram, X, dan YouTube. Kemudahan akses di platform digital membuat distribusi informasi menjadi jauh lebih cepat dibandingkan masa kejayaan blog pribadi atau kanal media konvensional.

Saat ini, posisi *homeless media* berada di wilayah abu-abu. Meski memiliki pengaruh besar terhadap opini publik, banyak dari pelaku media ini belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, maupun kepatuhan pada standar etik jurnalistik.

“Di satu sisi mereka menjalankan fungsi penyebaran informasi, tetapi di sisi lain belum sepenuhnya masuk dalam kerangka pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Mereka seringkali lebih cepat dari media konvensional, namun belum memiliki payung aturan yang kuat,” jelasnya.

Menanggapi kesenjangan antara regulasi yang ada dengan pesatnya teknologi, DPR RI kini tengah berupaya melakukan pembaruan aturan agar tetap relevan. Amelia menegaskan bahwa revisi regulasi bertujuan memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena beroperasi di ruang digital.

Namun, ia juga mewanti-wanti agar pembaruan aturan tersebut tidak menjadi langkah represif. “Kami menjaga agar regulasi tidak menjadi *hyper regulation* yang justru mengekang kebebasan berekspresi. Keseimbangan antara ekosistem yang sehat dan terjaganya inovasi publik adalah prioritas utama,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari, menyatakan bahwa perangkulan media baru merupakan strategi pemerintah untuk menjangkau publik secara lebih luas. Qodari mengakui bahwa kehadiran *homeless media* adalah realitas komunikasi modern yang tidak bisa diabaikan.

“Kehadiran teman-teman *new media* mencerminkan upaya Bakom untuk menjangkau publik seluas-luasnya, tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal digital,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Jakarta.

Qodari menambahkan bahwa tantangan utama ke depan adalah meningkatkan kualitas standar jurnalistik pada *new media* tersebut agar selaras dengan ekosistem pers yang lebih kredibel di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *