MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggencarkan pemberantasan narkotika dengan membongkar 134 kasus dan menangkap 179 tersangka dalam kurun waktu tiga hari, yakni 13 hingga 15 Mei 2026. Selain menangkap para pelaku, petugas juga merobohkan 26 gubuk yang disinyalir menjadi lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penindakan ini menyasar seluruh elemen jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar.
“Personel melakukan penindakan menyeluruh, mulai dari pengguna hingga bandar. Lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan sarang narkoba menjadi sasaran utama penertiban kami,” ujar Ferry dalam keterangan resminya, Sabtu, 16 Mei 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat unit *vape* yang mengandung zat terlarang etomidate.
Ferry merinci, sebanyak 54 tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO). Dari penangkapan target utama ini, polisi menyita 148,39 gram sabu, 181,70 gram ganja, 35,50 butir ekstasi, dan empat *vape* etomidate.
Sementara itu, pada operasi di lokasi-lokasi yang menjadi target khusus, polisi mengungkap 55 kasus dengan 83 tersangka. Dalam kategori ini, barang bukti yang disita meliputi 300,24 gram sabu, 407,20 gram ganja, dan lima butir ekstasi.
“Pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Mandailing Natal dengan total barang bukti 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja,” jelas Ferry.
Di sisi lain, polisi juga meringkus 42 tersangka dari 25 kasus di luar target operasi. Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini mencakup 43,13 gram sabu, 348,51 gram ganja, serta 36 butir pil ekstasi.
Polda Sumut berkomitmen akan terus memperluas operasi pemberantasan jaringan narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.










