JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme serta terorisme. Regulasi setebal lebih dari 200 halaman ini dirancang untuk menjadi pedoman strategis nasional selama empat tahun ke depan di sisa masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Perpres 8/2026 hadir menggantikan Perpres 7/2021 yang telah habis masa berlakunya. Aturan ini memuat 14 pasal yang mengatur definisi, rencana aksi, hingga pembagian wewenang antar kementerian dan lembaga dalam memerangi radikalisme.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, menyatakan bahwa beleid ini menjadi landasan strategis untuk memperkuat kebijakan nasional dalam menangani kekerasan berbasis terorisme.

Namun, kehadiran aturan ini memicu kekhawatiran dari kalangan aktivis dan pakar hukum. Sorotan utama tertuju pada poin “perbedaan pandangan politik” yang dimasukkan pemerintah ke dalam faktor pemicu ekstremisme. Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mewanti-wanti agar definisi ekstremisme dan terorisme tidak disalahgunakan untuk melabeli kelompok kritis terhadap pemerintah.

Kritik serupa disampaikan pengajar hukum tata negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Ia menyoroti pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini masuk dalam lima aspek rencana aksi, mulai dari kesiapsiagaan hingga tata kelola pemerintahan. Bivitri menilai pemerintah seolah menggunakan “jalan belakang” untuk melegitimasi keterlibatan militer dalam urusan sipil setelah upaya serupa sebelumnya sempat menuai penolakan keras.

Strategi dan Tema Aksi
Perpres 8/2026 menitikberatkan pada konsep keamanan insani (*human security*) yang mencakup sembilan tema besar. Beberapa di antaranya meliputi kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas, perlindungan perempuan dan anak, serta deradikalisasi.

Kepala BNPT, Eddy Hartono, menegaskan bahwa rencana aksi ini dijalankan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari tingkat akar rumput. Fokus utamanya adalah memutus mata rantai radikalisme melalui deteksi dini, terutama di lingkungan pendidikan dan lembaga pemerintahan.

Catatan Kritis Ahli
Selain masalah pelabelan dan militerisasi, pakar menyoroti tiga hal mendesak lainnya. Pertama, mengenai alokasi anggaran di tengah prioritas program pemerintah lainnya. Kedua, dinamika geopolitik global terkait nasib WNI yang pernah bergabung dengan jaringan teror di luar negeri. Ketiga, tren radikalisasi yang kini banyak menyasar generasi muda melalui ruang digital.

Data Densus 88 mencatat lonjakan keterlibatan anak muda dalam jaringan teror, dari 17 orang pada periode 2011-2017 menjadi setidaknya 110 orang hingga 2025. Kasus perusakan sekolah oleh pelajar di Jakarta Utara tahun 2025 menjadi pengingat bahwa ancaman daring kini nyata di depan mata.

Polemik Keterlibatan Militer
Pemerintah membantah kekhawatiran akan dampak buruk pelibatan TNI. Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa pelibatan militer nantinya hanya dilakukan pada kondisi dan titik tertentu.

Namun, bagi pengkritik, pernyataan Presiden Prabowo yang sempat menyamakan massa demonstran dengan “kelompok teroris” pada Agustus 2025 lalu menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan sipil. Bivitri menilai, meskipun secara hukum undang-undang terorisme sulit digunakan untuk menjerat warga sipil, pemerintah cenderung akan mencari konstruksi hukum lain—seperti pasal penghasutan—untuk membungkam suara kritis di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *