PATI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan berat yang mengkhianati amanah keagamaan dan pendidikan.

Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan pihaknya mendukung penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku. Ia menyoroti penyalahgunaan dalih keagamaan atau klaim otoritas spiritual yang sering digunakan pelaku untuk membenarkan tindakan asusila. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk penipuan yang mencederai marwah pesantren.

“MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas,” ujar Fahrur Rozi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini mencuat ke publik setelah Polresta Pati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Diduga, tindak kekerasan seksual telah terjadi sejak 2024 hingga 2026 dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang.

Sebagai langkah responsif, MUI mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di lembaga pendidikan keagamaan. Fokus utamanya adalah membenahi relasi kuasa antara pengasuh dan santri agar kejadian serupa tidak terulang. MUI juga menekankan pentingnya sistem perlindungan santri yang terukur, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan independen serta akses bantuan hukum.

Selain aspek hukum, MUI meminta semua pihak memprioritaskan pemulihan kondisi psikis dan fisik para korban. Privasi dan kerahasiaan identitas korban harus dijaga ketat untuk menghindari reviktimisasi.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang menjadi lokasi kejadian. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan proses pencabutan izin akan dilakukan segera setelah menerima rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati.

“Setelah prosedur rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Pati terpenuhi, kami akan segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin pesantren tersebut,” jelas Basnang Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *