Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat langkah stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah gejolak pasar global dengan mengandalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Hingga April 2026, nilai *outstanding* (jumlah beredar) SRBI melonjak signifikan hingga menyentuh angka Rp957,91 triliun, atau naik Rp227 triliun secara *year to date* (ytd) dibandingkan posisi Desember 2025 yang sebesar Rp730,90 triliun.
Dominasi kepemilikan SRBI masih dipegang oleh sektor perbankan dengan porsi 70,35 persen atau senilai Rp673,90 triliun. Sementara itu, investor nonbank menguasai 23,78 persen, yang mencakup kepemilikan asing sebesar Rp192,17 triliun, investor domestik Rp35,66 triliun, dan kategori lainnya Rp56,19 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai SRBI kini telah bertransformasi menjadi instrumen utama dalam strategi stabilisasi moneter. Menurutnya, angka yang hampir menembus Rp1.000 triliun ini menegaskan bahwa SRBI bukan lagi sekadar instrumen pelengkap.
Strategi ini menjadi alternatif bagi BI untuk tidak melulu mengandalkan intervensi langsung di pasar valuta asing (valas), yang berisiko menguras cadangan devisa. Melalui tawaran imbal hasil yang kompetitif dengan risiko rendah, SRBI berhasil menarik minat investor untuk menanamkan modal pada aset berbasis rupiah.
“Saat investor masuk ke SRBI, otomatis terjadi permintaan terhadap rupiah yang membantu meredam tekanan kurs,” ujar Yusuf.
Selain menstabilkan nilai tukar, SRBI berfungsi efektif dalam menyerap likuiditas berlebih di sistem perbankan. BI kini memadukan intervensi pasar valas, *Domestic Non-Deliverable Forward* (DNDF), dan SRBI sebagai paket kebijakan utama. Meski efektif meredam volatilitas dalam jangka pendek, kebijakan ini memiliki sisi lain yang perlu diwaspadai.
Besarnya *outstanding* SRBI berpotensi menghambat penyaluran kredit ke sektor riil. Ketika perbankan bisa memperoleh imbal hasil sebesar 6,5 hingga 7 persen dengan risiko nyaris nol lewat SRBI, minat perbankan untuk menyalurkan kredit produktif cenderung menurun.
Kondisi tersebut juga berdampak pada sulitnya penurunan suku bunga domestik. Tingginya imbal hasil SRBI membuat bunga deposito sulit ditekan, yang berujung pada tingginya biaya dana (*cost of fund*) bagi dunia usaha.
Yusuf menambahkan bahwa SRBI hanyalah solusi jangka pendek untuk “membeli waktu”. Ia menekankan bahwa stabilisasi rupiah tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Bank Indonesia.
Pemerintah perlu memperkuat kebijakan fiskal yang kredibel, menciptakan iklim investasi yang konsisten, serta memperkuat sumber devisa jangka panjang agar masalah fundamental neraca pembayaran dapat teratasi secara berkelanjutan.










