NGANJUK – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa kasus pembunuhan aktivis buruh, Marsinah, merupakan cerminan nyata dari adanya kolusi antara aparat negara dengan pihak kapitalis. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo mengakui baru memahami sepenuhnya mekanisme penindasan tersebut setelah sekian lama. Ia menilai praktik persekongkolan antara aparat dengan kelompok kapitalis tertentu telah membudaya dan harus segera dihentikan demi tegaknya keadilan bagi rakyat.
“Saya baru sadar dan paham hari ini. Kolusi terjadi karena aparat digunakan oleh kapitalis tertentu. Semua aparat, dari yang tertinggi hingga terendah, harus hidup dan mati untuk rakyat, bukan justru menindas mereka,” tegas Presiden.
Merespons hal tersebut, Prabowo memberikan instruksi langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam acara tersebut. Presiden menegaskan tidak menoleransi adanya aparat yang menjadi “beking” atas tindakan penyelewengan hukum.
Marsinah sendiri merupakan simbol perjuangan buruh yang tewas secara tragis pada 1993. Perempuan berusia 24 tahun tersebut dikenal vokal menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja di PT Catur Surya Putra (CPS), Sidoarjo. Setelah memimpin aksi mogok kerja, Marsinah sempat diintimidasi sebelum akhirnya menghilang dan ditemukan tewas dengan tanda-tanda penyiksaan berat di hutan kawasan Nganjuk pada 9 Mei 1993.
Hingga kini, kasus pembunuhan tersebut masih menjadi catatan kelam pelanggaran HAM yang belum tuntas. Meski sempat menyeret sejumlah pihak ke pengadilan, Mahkamah Agung akhirnya membebaskan para terdakwa karena minimnya bukti, yang memicu dugaan adanya rekayasa hukum dalam proses penyelidikan.
Sebagai bentuk penghormatan atas jasanya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, Presiden Prabowo telah menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional pada 2025. Kendati demikian, pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa penganugerahan gelar tersebut bersifat apresiasi atas jasa sang aktivis, dan tidak berkaitan dengan langkah pembukaan kembali penyidikan kasus hukumnya.










