BANDUNG – Satresmob Bareskrim Polri meringkus seorang perakit sekaligus penjual senjata api ilegal berinisial TS alias Ki Bedil di kawasan Rancaekek, Jawa Barat. Pelaku diketahui telah menjalankan bisnis terlarang ini selama 20 tahun.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026). Ki Bedil dikenal luas di kalangan pembeli senjata api ilegal sebagai ahli perakit berbagai jenis senjata, mulai dari pistol, revolver, hingga senapan.
“Pelaku sudah beroperasi selama 20 tahun. Pembelinya mayoritas merupakan pelaku kejahatan jalanan (*street crime*) dan pemburu liar,” ujar Arsya dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang perantara berinisial AS di Jalan Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari tangan AS, polisi menyita sepucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, sampel laras panjang yang belum rampung, serta dua butir peluru kaliber 22 mm.
Berdasarkan keterangan AS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi di Rancaekek. Di Rancaekek Kulon, polisi menemukan tumpukan amunisi berbagai kaliber, proyektil, serta sejumlah mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata.
Selanjutnya, di Rancaekek Wetan, tim Satresmob berhasil mengamankan Ki Bedil. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang beserta peralatan perakitan senjata api.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.










