JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa wacana pemberian akses bebas keluar-masuk bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi ramainya pemberitaan di media massa serta media sosial terkait isu tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa dokumen yang beredar saat ini baru sebatas rancangan internal antarinstansi.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai dokumen perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diklaim memberikan kebebasan penuh bagi pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Narasi tersebut berkembang setelah laporan dari media *The Sunday Guardian* menyinggung adanya dokumen pertahanan rahasia pascapertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Terkait hal tersebut, Rico kembali menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain akan selalu mengutamakan kepentingan nasional serta tetap berpedoman pada hukum nasional maupun internasional. Menurut Rico, setiap usulan kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dipertimbangkan lebih lanjut.
Kemhan juga menjamin bahwa kedaulatan atas wilayah udara Indonesia tetap sepenuhnya berada di tangan negara. Setiap pengaturan nantinya dipastikan akan tetap memberikan kewenangan bagi Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” pungkasnya.










