MAKASSAR – Seorang mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh seorang pria berinisial Feri (33). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membuka lowongan pekerjaan sebagai *baby sitter* melalui media sosial.

Feri akhirnya berhasil diringkus tim kepolisian saat baru saja turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses hukum.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Surabaya melalui jalur laut setelah aksinya terbongkar. Pihak kepolisian berhasil melacak pelarian pelaku hingga akhirnya dilakukan penyergapan saat ia tiba di pelabuhan.

“Tersangka kami tangkap di Surabaya saat turun dari kapal. Ia melarikan diri karena sadar sedang dalam pengejaran,” ujar Arya, Minggu (17/5).

Modus Lowongan Kerja Palsu

Kasus ini bermula saat korban yang merupakan mahasiswi sedang mencari pekerjaan sampingan. Ia tertarik dengan unggahan Feri di Facebook yang membuka lowongan sebagai *baby sitter*. Korban kemudian mendatangi rumah yang ditentukan pelaku di kawasan Barombong, Makassar.

Alih-alih mendapatkan pekerjaan, korban justru disekap selama satu hari. Pelaku mengancam korban menggunakan *cutter*, lalu mengikat tangan serta menutup mulut dan mata korban dengan lakban sebelum melancarkan aksi pemerkosaan berulang kali.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, Feri juga merampas barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, telepon seluler, dan sepeda motor.

Merencanakan Aksi Serupa di Surabaya

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksi serupa di Surabaya. Sebelum tertangkap, Feri diketahui kembali mengunggah iklan lowongan kerja palsu di media sosial dengan target lokasi di Surabaya.

“Dia sudah memasang iklan lowongan kerja lagi di Facebook-nya dengan lokasi Surabaya. Modusnya untuk mencari korban baru,” ungkap Arya.

Tersangka Residivis

Saat ini, Feri telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polrestabes Makassar. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana pemerkosaan, penyekapan, hingga pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Feri bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *