Jakarta – Pemerintah menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) rampung dan disahkan pada tahun ini. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan proses tersebut akan berjalan cepat karena poin perubahan yang diusulkan relatif sedikit.

Supratman menjelaskan bahwa draf RUU Polri yang diterima dari Komisi III DPR hanya mencakup perubahan pada 11 pasal. Menurutnya, sebagian besar aspirasi masyarakat terkait reformasi kepolisian sebenarnya sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Itu sebabnya perubahan dalam RUU Kepolisian tidak terlalu banyak. Namun, beberapa hal yang direkomendasikan tetap menjadi perhatian teman-teman di Komisi III DPR dalam draf yang kami terima,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan.

Meski optimistis selesai tahun ini, pemerintah saat ini masih menunda penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Penundaan ini dilakukan karena naskah akademik sebagai dokumen pendukung belum sepenuhnya rampung. Supratman memperkirakan pembahasan DIM baru akan dimulai setelah libur Iduladha mendatang.

Salah satu poin penting yang akan dibahas bersama DPR meliputi aspek kepegawaian dan sistem penggajian. Kendati demikian, fokus utama revisi ini tetap pada transformasi kepolisian sebagai alat negara di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih baik.

Supratman meyakini perubahan 11 pasal tersebut akan mendorong institusi kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa Polri terus melakukan upaya reformasi, baik melalui perbaikan internal maupun tata kelola penyidikan.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengingatkan agar revisi UU Polri lebih mengutamakan kepentingan publik dibandingkan kepentingan institusi. Ia secara khusus menyoroti wacana perpanjangan batas usia pensiun polisi menjadi 60 tahun.

Bambang menilai tidak ada urgensi yang mendesak untuk menambah usia pensiun personel kepolisian. Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih mengoptimalkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau ASN untuk mengisi fungsi fungsional dan administrasi di tubuh Polri.

Selain masalah usia pensiun, Bambang mendorong penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menekankan pentingnya lembaga eksternal memiliki kewenangan kuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas Polri, terutama dalam hal kewenangan penyadapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *