Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (YHK), sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum. Yeka diduga sengaja menghalangi penyidikan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau *crude palm oil* (CPO) yang terjadi pada 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan Yeka berakar dari manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Laporan tersebut memicu Kementerian Perdagangan mencabut aturan kewajiban ekspor domestik (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022.

Syarief mengungkapkan ada dua perbuatan melawan hukum utama yang dilakukan tersangka. Pertama, Yeka diduga mengubah fokus investigasi Ombudsman secara sepihak. Awalnya, investigasi bertujuan menyelisik kelangkaan minyak goreng, namun diubah menjadi pemeriksaan maladministrasi aturan ekspor.

Pelanggaran kedua berkaitan dengan pembocoran dokumen rahasia negara. Yeka dituding menyerahkan LHP tersebut kepada kuasa hukum Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Padahal, laporan investigasi atas inisiatif sendiri itu seharusnya hanya diberikan kepada pihak pemerintah selaku objek pemeriksaan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh ketiga korporasi sebagai nota pembelaan dalam persidangan. Hal ini sempat membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas (*onslag*) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun, Mahkamah Agung akhirnya menganulir putusan tersebut dan menyatakan ketiga grup perusahaan itu terbukti sah melakukan korupsi ekspor CPO. Mereka dijatuhi hukuman denda uang pengganti senilai total Rp 17,7 triliun.

Penyidik Kejagung menemukan bukti kuat berupa rekening koran milik orang terdekat Yeka. Rekening tersebut membuktikan adanya aliran dana masuk dari Grup Wilmar yang diduga berkaitan dengan penerbitan LHP yang menguntungkan korporasi.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan pasal berlapis tentang penghalangan proses hukum, yakni Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 18 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Yeka. Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *