JAKARTA – Aksi pembegalan yang kian masif di wilayah ibu kota dan sekitarnya memicu keresahan publik hingga memunculkan narasi “Jakarta Darurat Begal”. Menanggapi situasi ini, aparat keamanan mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus dan mewacanakan instruksi tembak di tempat bagi para pelaku.

Sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026, rentetan aksi begal yang terekam CCTV viral di media sosial, menciptakan gelombang ketakutan yang luas. Peneliti kebijakan publik dari Monash University, Ika Idris, menyebut fenomena ini sebagai “krisis” yang diperkuat oleh amplifikasi media massa dan narasi dari pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya merespons situasi ini dengan meluncurkan Tim Pemburu Begal yang bersiaga 24 jam di titik-titik rawan. Selain itu, muncul instruksi keras dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat para pelaku begal setelah salah satu personel kepolisian menjadi korban.

Langkah kepolisian ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai ketegasan hingga tindakan tembak di tempat diperlukan untuk menjamin rasa aman masyarakat dan membuktikan kehadiran negara dalam memberantas kriminalitas yang semakin nekat.

Namun, wacana tersebut ditentang keras oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan harus diproses secara hukum dan ditangkap hidup-hidup. Menurutnya, kebijakan tembak di tempat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Kritik juga datang dari LBH Jakarta yang menyoroti rencana keterlibatan TNI dalam pengamanan wilayah melalui patroli batalyon teritorial pembangunan. Alif Fauzi Nurwidiastomo dari LBH Jakarta menilai pelibatan militer dalam penegakan hukum sipil tidak memiliki landasan legal dalam KUHAP dan berisiko melanggar undang-undang.

Kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, menyarankan agar aparat tidak hanya bersikap reaktif. Ia mendorong penerapan *predictive policing* dengan memetakan jalur rawan begal serta memperbaiki infrastruktur publik seperti lampu penerangan jalan dan pemasangan CCTV secara lebih menyeluruh.

Isu “darurat begal” ini juga memicu kekhawatiran akan terulangnya peristiwa “Operasi Pekat” menjelang Asian Games 2018. Kala itu, tindakan kepolisian yang sangat agresif berujung pada tewasnya puluhan orang yang diduga sebagai tindakan pembunuhan di luar hukum (*extrajudicial killing*).

Saat ini, pembegalan dilaporkan tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga meluas ke Lampung, Bandung, hingga Makassar. Polisi mengeklaim bahwa sebagian besar pelaku didorong oleh faktor desakan ekonomi dan ketergantungan narkotika.

Di tengah tekanan publik, kepolisian diingatkan untuk tetap mematuhi Peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan senjata api. Hal ini bertujuan agar upaya pemberantasan begal tidak melampaui batas dan menghindari potensi salah tangkap yang merugikan warga sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *