Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sanksi bagi partai politik (parpol) jika tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Dasco menegaskan bahwa DPR RI akan segera memasukkan aturan sanksi tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra tersebut, pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan bukanlah hal yang sulit bagi partai politik. Ia meyakini saat ini banyak perempuan Indonesia yang memiliki integritas dan kapasitas mumpuni untuk terjun ke dunia politik.
Dasco menilai kehadiran sosok perempuan yang berkualitas sudah banyak terbukti di berbagai tingkatan legislatif. Mereka dinilai mampu mengemban amanah, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI.
Baginya, putusan MK ini menjadi payung hukum yang memperkuat keberpihakan negara terhadap perempuan. Hal ini sekaligus mempertegas aturan keterwakilan perempuan yang sebenarnya sudah berlaku dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu terakhir.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen akan dicoret keikutsertaannya dari kontestasi pemilu.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu inkonstitusional karena tidak mencantumkan sanksi bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut. Ketidaktegasan aturan lama dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta asas pemilu yang jujur dan adil.










