PEKANBARU – Polisi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang lansia bernama Dimaris Isni Sitio (60) di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Keempat pelaku kini terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang berinisial AFT, SL, EW, dan L dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Para pelaku disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana, serta Pasal 459 dan 458 ayat (3) KUHP. Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi berbagai perhiasan seperti cincin, gelang, dan kalung, serta barang berharga lainnya berupa jam tangan, laptop, *speaker*, telepon genggam, hingga uang tunai senilai 400 dolar Singapura.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan, barang elektronik, kendaraan, serta uang tunai milik korban,” jelas Hasyim.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *