YOGYAKARTA – Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau *daycare* kembali mencuat setelah penggerebekan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Kasus ini menambah daftar panjang potret kelam pengasuhan anak di institusi pendidikan dini, menyusul insiden serupa yang sebelumnya terjadi di Daycare Kiddy Space, Depok.
Kedua kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran bentuk kekerasan yang dialami korban. Namun, para ahli menilai terdapat perbedaan mendasar terkait pola dan sistem operasional yang diterapkan di kedua tempat tersebut.
Kasus Daycare Little Aresha: Kekerasan Sistematis
Pihak kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026, setelah menerima laporan dari mantan karyawan. Dari total 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak terverifikasi menjadi korban kekerasan fisik dan verbal.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menilai kekerasan di Little Aresha bersifat sistematis. Diduga terdapat instruksi terselubung atau standar operasional prosedur (SOP) yang memaksa pengasuh untuk mengikat tangan atau kaki anak pada jam-jam tertentu.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama, berulang, dan intens. Harus ada pemeriksaan hingga ke level pimpinan dan pemilik yayasan,” tegas Diyah.
Kondisi di tempat tersebut pun sangat tidak layak. Sebanyak 20 anak ditempatkan dalam satu kamar berukuran 3×3 meter persegi. Anak-anak ditemukan dalam kondisi tanpa busana, diikat, hingga dibiarkan saat mengalami muntah. Hasil pemeriksaan medis mengungkap adanya luka melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga infeksi paru-paru (pneumonia) pada mayoritas anak.
Kasus Daycare Kiddy Space: Kekerasan Spontan
Berbeda dengan kasus di Yogyakarta, kekerasan di Daycare Kiddy Space, Depok, terjadi pada 2 Desember 2024 dan cenderung bersifat spontanitas oleh oknum pengasuh bernama Seftyana (31).
Insiden bermula saat pengasuh merasa kesal karena bayi berusia 1 tahun 3 bulan yang diasuhnya terus menangis akibat buang air besar. Tersangka kemudian menyiramkan air panas dari bak mandi ke tubuh bagian belakang korban sebanyak dua kali, yang mengakibatkan kulit punggung hingga leher korban mengelupas.
Kasus ini terungkap setelah saksi mata sesama pengasuh di lokasi kejadian melihat kondisi luka korban dan segera menghubungi pihak orang tua. Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban dititipkan di *daycare* tersebut sejak Agustus 2024 dengan durasi penitipan yang cukup panjang, yakni mulai pukul 05.30 WIB hingga 19.30 WIB.
Kedua peristiwa ini kini menjadi peringatan keras bagi orang tua agar lebih waspada dalam memilih tempat penitipan anak, sekaligus menuntut pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap izin operasional lembaga pengasuhan anak.










