MEDAN – Praktik pengumpulan uang dari rekanan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk kepentingan Pilkada Sumatera Utara terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (13/4/2026).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah, pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto, serta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul.
Dalam persidangan, mantan Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, memberikan kesaksian mengenai pertemuan dengan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, sebelum lelang proyek dimulai. Saat itu, Mursyid masih menjabat sebagai Direktur Human Capital Management, Pengembangan Sistem, dan Legal Waskita Karya.
Kuasa hukum terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Daniel Heri Pasaribu, membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar terkait paket pekerjaan jalur kereta api Medan–Binjai Paket I. Menurut Daniel, uang tersebut merupakan bentuk komitmen dari Direktur Operasional Waskita Karya, Bambang Rianto, dan Ferry Hendryanto dari Waskita Beton Precast untuk kebutuhan Pilkada Medan 2020.
Daniel menegaskan bahwa klaim tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mursyid yang disampaikan kepada pihak internal Waskita Karya. Ia juga mengklaim kliennya telah kooperatif dengan membuka fakta persidangan dan telah mengembalikan uang senilai Rp 10 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang yang sama, Direktur Utama PT Antaraksa, Wahyu Kahar Putra, mengakui menerima dana Rp 5 miliar dari Waskita Karya dalam proyek kerja sama tersebut. Wahyu menyebut uang itu sebagai uang muka pekerjaan meski proyek belum dilaksanakan. Saat ditanya hakim ketua Khamozaro Waruwu mengenai aliran dana tersebut, Wahyu mengeklaim uang itu tidak dibagikan kepada pihak lain dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Wahyu juga membeberkan bahwa dirinya mengenal Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, melalui anggota DPR RI, Muhammad Lokot Nasution. Pertemuan keduanya terjadi di Apartemen Four Winds, Jakarta, yang disebut-sebut milik Eddy Kurniawan Winarto. Sebelumnya, Lokot Nasution telah mengakui dalam persidangan bahwa Wahyu merupakan tetangganya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum Hipmi, Akbar Himawan Buchari, belum memberikan respons terkait kesaksian Mursyid dalam persidangan tersebut. Diketahui, Akbar menjabat sebagai Ketua Umum BPP Hipmi periode 2022–2025 setelah terpilih dalam Munas Hipmi ke-XVII di Solo.









