Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg). Partai politik yang gagal memenuhi syarat tersebut kini terancam sanksi berat berupa diskualifikasi atau pengguguran dari kontestasi pemilu.
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa jika penghitungan kuota perempuan menghasilkan angka pecahan, maka penyelenggara pemilu wajib melakukan pembulatan ke atas. Aturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang memperbolehkan pembulatan ke bawah.
MK memberikan ilustrasi, jika dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 12 orang caleg, maka perolehan angka 3,10 persen harus dibulatkan menjadi 4 orang caleg perempuan, bukan 3 orang. Hal ini berlaku untuk semua angka pecahan guna menjamin afirmasi perempuan di parlemen.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai langkah MK menjadi penguat afirmasi perempuan dalam kontestasi elektoral yang sesuai dengan jiwa Undang-Undang Pemilu.
“Soal penghitungan, kalau mekanismenya adalah pembulatan ke atas, tidak jadi masalah bagi kami,” ujar Mardani saat memberikan keterangan, Selasa (26/5/2026).
Mardani menegaskan bahwa PKS siap mengikuti ketentuan tegas tersebut. Menurutnya, PKS sudah membuktikan komitmennya pada Pemilu 2024 dengan menjadi satu-satunya partai yang memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Sebelumnya, mekanisme penghitungan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) mengatur pembulatan ke bawah jika angka desimal kurang dari 0,5. KPU berdalih aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan DPR dalam proses penyusunannya.
Namun, MK dalam pertimbangan hukumnya menilai praktik pembulatan ke bawah tersebut justru menghambat target minimal keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, MK mewajibkan pembulatan ke angka yang lebih tinggi agar kuota 30 persen benar-benar terpenuhi di setiap daerah pemilihan.
Dengan adanya putusan ini, penyelenggara pemilu memiliki dasar kuat untuk menggugurkan kepesertaan partai politik di suatu dapil jika daftar bakal calon legislatif yang diajukan tidak memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan setelah dilakukan pembulatan ke atas.









