JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan *chromebook*. Ia menegaskan bahwa vonis bersalah terhadap mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Ibrahim Arief, tidak menjadi acuan mutlak bagi nasib hukum Nadiem.

“Apa yang diputuskan hakim dalam kasus Ibam belum menjadi ketentuan yang harus diikuti dalam putusan perkara lainnya,” ujar Ari di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ibrahim Arief, yang merupakan mantan bawahan Nadiem saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran Ibrahim saat ini masih menempuh upaya hukum banding, putusan tersebut dinilai belum berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).

Atas dasar itu, Ari menilai majelis hakim tidak terikat pada vonis Ibrahim dalam memutus perkara Nadiem. Ia optimistis putusan bebas bagi kliennya tidak akan bertentangan dengan putusan yang dijatuhkan kepada Ibrahim sebelumnya.

Saat ini, tim hukum tengah menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi tersebut dijadwalkan pada 2 Juni mendatang, menyesuaikan kondisi kesehatan Nadiem yang sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta membebankan uang pengganti masing-masing Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun kepada terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *