Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis tudingan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Polri disiapkan khusus untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dasco menegaskan perubahan aturan tersebut murni merupakan upaya penyetaraan usia pensiun dengan institusi penegak hukum lainnya.
Menurut Dasco, pembahasan revisi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun baru bisa terlaksana saat ini. Ia menyatakan tidak ada kepentingan tertentu di balik perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian tersebut.
Dalam draf terbaru RUU Polri, Pasal 30 ayat 2 mengusulkan perubahan signifikan pada batas usia pensiun. Anggota Polri mulai dari pangkat tamtama, bintara, perwira menengah, hingga perwira tinggi bintang satu sampai bintang tiga akan pensiun pada usia 60 tahun.
Aturan khusus berlaku bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 63 tahun berdasarkan kebutuhan Presiden. Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dijadwalkan pensiun pada 2027 saat berusia 58 tahun.
Dasco menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun ini bertujuan menciptakan keseimbangan dengan profesi jaksa. Selain itu, langkah ini juga menyelaraskan aturan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang lebih dulu menambah batas usia pensiun lewat revisi UU TNI.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman menyatakan bahwa UU Polri yang telah berlaku selama dua dekade perlu disesuaikan. Perubahan ini dianggap mendesak untuk merespons perkembangan teknologi, dinamika hukum, hingga ancaman keamanan kontemporer.
Ada lima poin utama yang diusulkan pemerintah dalam revisi ini. Selain masalah pensiun, poin lainnya mencakup penguatan transparansi dan profesionalisme, penataan jabatan di luar struktur Polri, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis HAM, serta penguatan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Meski Presiden telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR, pemerintah saat ini masih mematangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik di internal sebelum menyerahkannya secara resmi.
Di sisi lain, rencana perpanjangan usia pensiun ini mendapat sorotan tajam dari pegiat hukum. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai kebijakan ini berisiko membuat struktur kepolisian menjadi terlalu gemuk dan menghambat produktivitas dalam melayani masyarakat.
Isnur memperingatkan bahwa penambahan masa dinas ini berpotensi memicu penumpukan perwira tanpa jabatan serta menghambat proses regenerasi kepemimpinan. Ia khawatir kegagalan reformasi di tubuh Polri akan menjadi dampak jangka panjang jika kaderisasi terganggu oleh perpanjangan masa jabatan yang terlalu lama.









