JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (*high shareholding concentration*). Status ini diberikan lantaran sebagian besar saham perusahaan logistik maritim tersebut dikuasai oleh segelintir pihak.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 25 Mei 2026, sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 94,10% dari total saham TCPI.
Pihak bursa menegaskan bahwa pengumuman mengenai konsentrasi kepemilikan ini tidak mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap aturan pasar modal yang berlaku. Penetapan ini murni didasarkan pada metodologi penilaian struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
Sebagai informasi, PT Transcoal Pacific Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran dan logistik maritim terpadu. Perusahaan ini resmi melantai di bursa sejak 6 Juli 2018 dengan fokus layanan transportasi laut untuk komoditas curah, seperti batu bara, nikel, CPO, serta solar industri bagi sektor pertambangan dan energi.
Saat ini, struktur kepemilikan saham TCPI terdiri dari PT Sari Nusantara Gemilang sebesar 55% dan PT Karya Permata Insani sebesar 25%. Sementara itu, sisa kepemilikan sebesar 20% dimiliki oleh masyarakat, dengan catatan tidak ada pemegang saham publik yang memiliki porsi di atas 5%.









