JAKARTA – Yasinta Moiwend, tokoh masyarakat adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, melaporkan Direktur LBH Pos Merauke, John Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/5). Laporan ini dilayangkan terkait penayangan film dokumenter “Pesta Babi” yang menampilkan wajah Yasinta tanpa izin.

Yasinta, yang dikenal sebagai Mama Sinta, merasa keberatan dengan penggunaan identitasnya dalam film tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

“Saya sakit hati wajah saya ada di mana-mana dalam film itu tanpa izin. Saya minta pemutaran film ini dihentikan mulai hari ini,” ujar Yasinta di Jakarta.

Film “Pesta Babi” sendiri menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) *food estate* di Merauke yang dianggap menyebabkan eksploitasi alam dan penggusuran lahan masyarakat adat Suku Malind Anim. Sejak tayang di kanal YouTube Jubi TV pada 22 Mei lalu, film ini telah menarik perhatian jutaan penonton dan sempat menuai kontroversi akibat adanya intimidasi saat kegiatan nonton bareng di berbagai daerah.

Sikap Mama Sinta kali ini berbalik 180 derajat dari perannya sebagai aktivis yang selama ini didampingi LBH Pos Merauke. Ia mengaku telah menghentikan kerja sama dengan organisasi tersebut dan kini memilih untuk tidak lagi berseberangan dengan pihak perusahaan.

“Saya sudah ambil keputusan sendiri. Saya ingin mencari pekerjaan di perusahaan untuk memperbaiki rumah saya dan memenuhi kebutuhan anak-anak,” ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, sutradara film “Pesta Babi”, Dandhy Dwi Laksono, menyatakan pihaknya menghormati pilihan pribadi Mama Sinta. Ia menegaskan bahwa keterlibatan mereka sebelumnya didasari oleh solidaritas untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat.

“Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” ujar Dandhy melalui pernyataannya.

Sementara itu, pihak LBH Pos Merauke melalui John Teddy Wakum menyatakan akan menanggapi langkah hukum tersebut dengan mengeluarkan pernyataan resmi dalam waktu dekat.

Mama Sinta merupakan sosok yang selama ini vokal menentang proyek lumbung pangan di kampungnya, Wanam. Perjuangan panjangnya bahkan sempat diganjar penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas keberaniannya menyuarakan isu HAM dan keadilan sosial bagi masyarakat adat Papua. Namun, kini ia memilih menempuh jalan yang berbeda di tengah konflik agraria yang masih terus bergulir di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *