JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Sahroni menegaskan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh institusi kepolisian. Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Polda Metro Jaya akan profesional dalam menjalankan proses hukum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika sudah menjadi dasar hukum, maka Polda wajib menindaklanjutinya sesuai dengan putusan pengadilan tersebut,” ujar Sahroni, Selasa (2/6).

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus. Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penghentian penyidikan sepihak dan penundaan berlarut (*undue delay*).

Dalam putusannya, Hakim Suparna memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Kasus ini bermula ketika kepolisian melimpahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Puspom TNI setelah teridentifikasi adanya empat oknum BAIS TNI yang terlibat di lapangan. Namun, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak tepat.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, tim kuasa hukum menduga kuat terdapat 16 orang yang terlibat dalam aksi teror tersebut. Mereka mendesak agar penyidikan di peradilan umum dibuka kembali karena adanya indikasi keterlibatan warga sipil serta aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *