JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan nilai kerugian negara akibat praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait nominal pasti dari tindak pidana korupsi tersebut. Lembaga antirasuah berjanji akan segera mengungkap detail konstruksi perkara serta total angka kerugian dalam konferensi pers mendatang.

“Angkanya mencapai ratusan miliar. Kami akan segera memberikan pembaruan informasinya nanti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/6).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Selasa (2/6) malam. Operasi senyap tersebut digelar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Barat, Jawa Barat, hingga Bali.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura, serta sejumlah logam mulia dan kendaraan mewah.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menghitung total nilai aset yang disita serta merinci aliran dana hasil pemerasan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memaparkan secara detail konstruksi perkara terkait praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *