JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan sejumlah pejabatnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini diambil menyusul penahanan delapan orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penonaktifan tersebut ditegaskan Kemenimipas melalui siaran pers pada Kamis, 4 Juni 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa hambatan serta memastikan fungsi pelayanan publik tetap terjaga.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan dukungan penuh kementeriannya terhadap penyidikan yang dilakukan KPK. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Peristiwa ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Agus.

Agus berkomitmen membuka akses penuh terhadap data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK. Kendati sejumlah pejabat tersandung kasus hukum, ia menjamin layanan keimigrasian bagi masyarakat di seluruh unit pelayanan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KPK telah menahan delapan tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya mencakup mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kasubdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12e terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan Pasal 12b mengenai gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami konstruksi perkara serta aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan korupsi tersebut disinyalir terjadi selama periode Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

Menanggapi proses hukum tersebut, Agus Andrianto menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan substansi perkara dan status hukum para tersangka kepada pihak KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *