
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kediaman Silmy yang digeledah penyidik berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan rumah mantan Wamenimipas itu berlangsung pada hari ini. “Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya,” ucap Budi lewat keterangan tertulis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Perkara ini bermula dari pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari pengembangan penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan sejumlah pejabat imigrasi.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan indikasi penerimaan uang tidak berhenti ketika Silmy mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024. Aliran dana itu diduga berlanjut saat ia menduduki jabatan wakil menteri.
“Ini ternyata yang kami temukan sampai saat ini, dalam tempo 1 kali 24 jam ini dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan temuan serupa. Menurut dia, penyidik menemukan indikasi bahwa Silmy tetap mengetahui pembagian uang yang berlangsung setelah dirinya menjabat wakil menteri. “Untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat Wamen tapi kemudian sejak Wamen pun juga beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026. Penyidik memperkirakan para pelaku menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang hasil pungutan liar itu mengalir secara berjenjang dari tingkat pelaksana hingga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.“Proses perintahnya itu dari top-down kemudian uangnya dari proses setoran dari bottom-up dari bawah ke atas,” kata Setyo.
Dalam konstruksi kasus KPK, Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp 100 juta setiap pekan. Penyidik masih mendalami total penerimaan yang diterima mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Pilihan Editor: Cara Pejabat Imigrasi Memeras Tenaga Kerja Asing








