DEPOK – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) secara tegas menuntut penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Mereka mendesak agar pihak kampus segera mengambil langkah radikal guna memastikan keadilan bagi para korban.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa pihaknya mewakili Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI merasa marah dan terhina atas insiden tersebut. Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara tertutup oleh birokrasi kampus.

“Kami menuntut langkah nyata dan radikal yang tegas. Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam, kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak ‘dipeti-eskan’,” ujar Dimas dalam pernyataan sikap di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, Selasa (14/4/2026).

Aliansi BEM se-UI juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengirim tim khusus guna mengaudit kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Evaluasi ini dinilai mendesak menyusul adanya sejumlah kasus kekerasan seksual lama yang hingga kini belum menemui titik terang.

Dalam pernyataannya, aliansi menuntut proses hukum yang bersih dari intervensi pihak mana pun, termasuk menepis isu adanya “orang dalam” atau pelindung bagi para pelaku.

Berikut adalah lima poin tuntutan yang diajukan Aliansi BEM se-UI:

1. Mendesak Dewan Guru Besar (DGB) UI untuk segera menggelar sidang etik terhadap 16 terduga pelaku secara transparan dan akuntabel.
2. Mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk mengeluarkan (drop out) para pelaku secara permanen.
3. Menuntut Rektor UI segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024.
4. Mendesak Rektor UI mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang belum terselesaikan.
5. Membekukan dan mencabut seluruh organisasi yang menjadi wadah para pelaku dalam struktur IKM UI secara permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *