DEPOK – Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen. Tindakan tegas ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa skorsing, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras memasuki lingkungan kampus serta tidak diperbolehkan mengikuti segala bentuk kegiatan akademik maupun organisasi kemahasiswaan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif.
“Langkah ini merupakan komitmen universitas untuk menjaga lingkungan akademik tetap kondusif dan melindungi pihak yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Erwin melalui pernyataan resmi, Rabu (15/4/2026).
Pihak universitas menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat administratif dan bukan merupakan keputusan final. UI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melakukan pendampingan kepada para korban melalui pendekatan *victim-centered*.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE yang berisi narasi merendahkan martabat tersebar luas di media sosial X pada Senin (13/4/2026). Dalam percakapan tersebut, para pelaku melontarkan lelucon bermuatan seksual yang menyasar rekan mahasiswi dan tenaga pengajar.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa para pelaku yang terlibat aktif dalam organisasi kemahasiswaan itu sempat menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan sebelum kasus ini viral.
Salah satu mahasiswa yang terlibat, Munif Taufik, mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam. Ia mengklaim keberadaannya di grup tersebut awalnya bertujuan untuk koordinasi urusan finansial, namun ia mengakui telah melakukan pelecehan verbal.
“Saya benar-benar menyesali perbuatan saya dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur etik yang sedang berjalan di universitas,” tutur Munif.
Saat ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa para pihak terkait. Pihak universitas juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk merumuskan langkah penanganan yang komprehensif.
Selain sanksi universitas, organisasi kemahasiswaan BLS FH UI telah lebih dulu memberhentikan secara tidak hormat 16 nama tersebut dari keanggotaan organisasi. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran serius terhadap nilai-nilai etika dan hak asasi manusia.
Proses investigasi akan terus dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Universitas menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.










