JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari LKM, Direktur PT TSHI. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang Hery sebagai Komisioner Ombudsman untuk mengintervensi keputusan Kementerian Kehutanan mengenai nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.
“Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Praktik rasuah ini diduga terjadi pada 2025 saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Meski baru dilantik kembali sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031 pada 10 April 2026, kariernya terhenti setelah Kejagung menetapkan dan menahannya sebagai tersangka hanya enam hari setelah pelantikan.
Hingga saat ini, pihak Hery Susanto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 17 Maret 2026, Hery tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4.170.588.649. Rincian aset tersebut meliputi:
* Tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon senilai Rp2.350.000.000.
* Alat transportasi berupa motor Vespa LX dan mobil Chery Micro senilai Rp595.000.000.
* Harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000.
* Kas dan setara kas senilai Rp539.688.649.










