JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah memburu La Ode Sinarwan Oda, pemilik PT Toshida Indonesia, yang diduga sebagai pemberi suap kepada mantan pejabat Ombudsman, Hery Susanto.
“Kami sedang mencarinya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Upaya pengejaran ini dilakukan menyusul penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menguntungkan PT Toshida Indonesia.
LHP tersebut diterbitkan untuk mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan oleh PT Toshida. Perusahaan tersebut sebelumnya keberatan dengan nominal PNBP yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
Saat kejadian berlangsung, Hery menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, hingga kehutanan. Ia seharusnya melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, namun justru disinyalir menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut pihak kejaksaan, skandal ini bermula saat La Ode Sinarwan Oda menemui Hery untuk mencari solusi atas sengketa perhitungan PNBP tersebut. Pertemuan berlanjut melalui perantara berinisial LO dan Direktur PT Toshida berinisial LKM pada April 2025 di kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO meminta Hery agar menemukan kesalahan administratif dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Atas permintaan itu, Hery kemudian mengarahkan agar pihak perusahaan mendapatkan hasil pemeriksaan sesuai dengan keinginan mereka.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, Hery memberikan sinyal kepada LKM bahwa putusan Ombudsman akan keluar sesuai harapan pihak PT Toshida Indonesia. Kini, penyidik terus mendalami kasus ini guna menuntaskan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.










