JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Hery resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia terlihat keluar dari gedung tersebut pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.
Jaksa menduga Hery menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap PT Toshida Indonesia.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” ujar Rahmadi dalam keterangan resminya.
Rahmadi menjelaskan bahwa peristiwa yang menyeret Hery terjadi pada periode kepemimpinan Ombudsman 2021-2026, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama V yang membidangi urusan energi. Ia memastikan pihak Ombudsman akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Meskipun salah satu pimpinannya terlibat masalah hukum, Rahmadi menjamin operasional lembaga tetap berjalan normal. Pimpinan Ombudsman tengah mengambil langkah-langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Rahmadi.










