JAKARTA – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kritik mereka terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Beberapa tokoh yang dilaporkan di antaranya pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, serta pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Laporan-laporan tersebut muncul setelah para tokoh ini menyampaikan pandangan kritis terhadap pemerintah dalam berbagai kesempatan. Berikut rincian laporan terhadap masing-masing tokoh:

Saiful Mujani
Saiful Mujani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Robina Akbar, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terhadap penguasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan tersebut pada Kamis, 9 April 2026, yang merujuk pada pelanggaran Pasal 246 KUHP.

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Saiful dalam acara halal bihalal pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Dalam diskusi tersebut, Saiful melontarkan opini bahwa menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi langkah untuk menyelamatkan Indonesia. Menanggapi hal itu, Saiful menegaskan bahwa pernyataannya adalah opini pribadi yang semestinya disikapi dengan kritik balik, bukan melalui jalur kepolisian.

Ubedilah Badrun
Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2026 atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini dilayangkan setelah Ubedilah menyebut Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebagai “beban bangsa” dalam sebuah siniar.

Ubedilah menilai laporan tersebut aneh karena kritiknya berbasis data dan keilmuan, bukan kebencian. Hingga saat ini, ia belum menerima surat panggilan klarifikasi dari kepolisian dan mengaku tidak mengenal sosok pelapornya.

Feri Amsari
Praktisi hukum tata negara, Feri Amsari, menghadapi dua laporan berbeda di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan kedua datang dari Minta Ito Simamora yang mewakili LBH Tani. Ito mengeklaim pernyataan Feri mengenai kondisi swasembada pangan dalam acara halal bihalal pengamat meresahkan para petani dan berpotensi memicu perpecahan. Terkait laporan-laporan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *