JAKARTA – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah krusial dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menempatkan PRT setara dengan pekerja lainnya. Menurutnya, RUU ini hadir untuk menjamin hak asasi pekerja, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah hubungan kerja berakhir.

“Perlindungan mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja hingga mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah menekankan pentingnya konsep *Decent Work* atau kerja layak bagi PRT. Melalui regulasi ini, para pekerja rumah tangga berhak mendapatkan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat yang jelas, hak cuti, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi poin utama agar harkat dan martabat pekerja tetap terjaga.

Yassierli menjelaskan bahwa RUU PPRT dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik unik hubungan kerja rumah tangga yang sarat dengan faktor sosiokultural. Mengingat profil pengguna jasa PRT sangat beragam—mulai dari kalangan ekonomi bawah hingga atas—regulasi ini hadir untuk memberikan perlindungan komprehensif tanpa membebani salah satu pihak secara berlebihan.

Secara spesifik, RUU ini mengatur definisi pekerjaan rumah tangga, perjanjian kerja, hingga aturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selain itu, terdapat mekanisme pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta sistem pembinaan dan pengawasan.

Salah satu poin unik dalam RUU ini adalah mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.

Pemerintah memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT ini. Kehadiran undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *