JAKARTA – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penentuan periodisasi jabatan ketua umum merupakan hak internal partai politik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak luar.

Pernyataan ini disampaikan Sahroni merespons hasil kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 yang mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.

“Mau dua, tiga periode, ataupun selamanya, itu semua adalah keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai,” ujar Sahroni kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Sahroni, mekanisme, proses, hingga dinamika internal yang terjadi di dalam partai politik tidak dapat diganggu gugat oleh pihak eksternal, termasuk lembaga negara.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya menyoroti sejumlah masalah dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Selain persoalan periodisasi, KPK juga menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta lemahnya sistem pelaporan keuangan partai.

Terkait masa jabatan ketua umum, lembaga antirasuah tersebut merekomendasikan pembatasan maksimal dua periode. KPK menilai aturan ini krusial untuk memastikan keberlangsungan kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan di partai politik berjalan dengan efektif.

“Demi memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis dokumen kajian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *