JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan moratorium atau penangguhan sementara ekspor udang tangkapan asal Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 24 Mei 2026.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah Arab Saudi sempat menghentikan impor udang dari Indonesia mulai 9 September 2025. Kebijakan tersebut diambil karena adanya persyaratan ketat mengenai bebas kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada setiap produk perikanan yang masuk ke negara tersebut.
Ishartini mengungkapkan, pencabutan larangan ini merupakan hasil dari diplomasi intensif yang dilakukan pemerintah Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh untuk melobi otoritas pangan Arab Saudi (SFDA).
“Setelah pemerintah Indonesia memaparkan tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, SFDA akhirnya mencabut keputusan tersebut,” ujar Ishartini dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, Arab Saudi adalah pasar yang sangat strategis bagi komoditas perikanan nasional. Selain untuk konsumsi domestik, permintaan produk perikanan Indonesia di Arab Saudi terus meningkat guna memenuhi kebutuhan jemaah haji dan umrah setiap tahunnya.
Saat ini, tercatat ada 63 perusahaan perikanan Indonesia yang telah mengantongi izin registrasi dari SFDA untuk melakukan ekspor ke negara tersebut. Ishartini berharap, dengan dicabutnya moratorium ini, daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global, khususnya Arab Saudi, dapat kembali meningkat.


