JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian mata uang dolar AS (USD) di pasar domestik. Kini, batas maksimal pembelian dolar tanpa dokumen pendukung (*underlying*) turun menjadi USD 50.000 per orang setiap bulannya, dari batas sebelumnya yang mencapai USD 100.000.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Penurunan limit ini dilakukan melalui koordinasi erat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Pembatasan ini bertujuan untuk meredam aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik,” ujar Perry di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

*Underlying* sendiri merupakan dokumen bukti transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa, yang membuktikan bahwa pembelian dolar dilakukan untuk kebutuhan ekonomi nyata, bukan untuk tujuan spekulasi.

Ke depan, Bank Indonesia bahkan berencana memperketat aturan ini lebih jauh. Perry mengungkapkan bahwa BI akan kembali menurunkan batas pembelian tanpa *underlying* menjadi USD 25.000. Dengan begitu, setiap pembelian di atas nominal tersebut wajib menyertakan dokumen pendukung.

Untuk memastikan efektivitas aturan baru ini, Bank Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap korporasi dan sektor perbankan. BI secara rutin memantau bank-bank yang memiliki aktivitas pembelian dolar dalam jumlah besar.

Dalam pelaksanaannya, BI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengawas dikerahkan langsung ke lembaga terkait guna memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi tersebut.

Perry menegaskan bahwa penguatan pengawasan ini krusial untuk mencegah gejolak nilai tukar yang dipicu oleh permintaan dolar yang tidak didasari oleh kegiatan ekonomi riil.

Sebagai catatan, pada penutupan perdagangan hari ini, nilai tukar Rupiah tercatat melemah 30 poin atau 0,17 persen ke level Rp 17.424 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya di posisi Rp 17.394 per dolar AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *