JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menerima laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan oleh agen travel Hanania Group. Laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian pada Kamis, 28 Mei 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi pihaknya sedang memproses laporan tersebut. Kasus ini mencuat setelah seorang pelapor berinisial NN mengaku dirugikan oleh pemilik Hanania Group berinisial ASF.
Dalam laporannya, NN menjelaskan bahwa ia telah melunasi biaya perjalanan umrah. Namun, hingga jadwal yang dijanjikan tiba, ia tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP terkait dugaan pencurian, penggelapan, dan pencucian uang,” ujar Budi.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban dan manajemen travel sempat menempuh upaya mediasi. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan atau titik temu di antara kedua belah pihak.
Di sisi lain, pemilik Hanania Group, Ahmad Shah Farhan, sempat menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan video di akun Instagram resmi @hananiagroup.id pada 13 April 2026. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kendala keberangkatan para jemaah dan membuka pintu kantor bagi pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan.
Kendati demikian, unggahan tersebut menuai sorotan tajam dari warganet. Salah satu pengguna media sosial menyebutkan bahwa jumlah jemaah yang terdampak diperkirakan mencapai 1.500 orang yang terbagi ke dalam 30 grup keberangkatan. Total kewajiban pengembalian dana atau *refund* yang harus dibayarkan diduga mencapai lebih dari Rp 30 miliar.

