JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6). Penetapan ini menjadi sorotan publik mengingat Dadan baru memimpin lembaga tersebut selama satu tahun.

Selama menjabat, Dadan kerap menuai perhatian melalui sejumlah pernyataan kontroversial dan kebijakan terkait implementasi program prioritas pemerintah tersebut. Berikut adalah jejak rekam pernyataan dan kebijakan Dadan selama memimpin BGN:

Wacana Anggaran dan Menu Berbasis Serangga
Pada awal 2025, Dadan sempat melontarkan wacana percepatan program MBG dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp100 triliun. Ia juga merencanakan pembangunan 1.542 pusat distribusi makanan dengan anggaran Rp6 triliun.

Dadan juga pernah mengungkapkan fleksibilitas menu MBG yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Ia sempat menyebut potensi penggunaan serangga, seperti belalang dan ulat sagu, sebagai sumber protein alternatif di daerah tertentu.

Keluhan Pencairan Anggaran dan Infrastruktur
Pada Januari 2025, Dadan mengeluhkan keterlambatan pencairan dana operasional. Ia menyebut program sudah berjalan tiga minggu, namun dana pemerintah yang cair baru mencapai Rp2 miliar dari total anggaran Rp71 triliun yang dijanjikan. Selain itu, ia mengakui BGN belum memiliki infrastruktur mandiri dan masih bergantung pada mitra pihak ketiga.

Pembelaan Terhadap Anggaran Jasa EO
Dadan juga sempat memberikan klarifikasi terkait penggunaan jasa *event organizer* (EO) senilai Rp113 miliar. Ia berdalih, sebagai lembaga baru, BGN memerlukan dukungan profesional untuk mengelola sosialisasi dan kampanye berskala nasional karena keterbatasan sumber daya internal dalam manajemen acara dan mitigasi risiko operasional.

Sorotan Masalah Stunting
Dalam berbagai kesempatan, Dadan menyoroti tingginya angka stunting di Indonesia. Ia mengungkapkan temuan bahwa 60 persen anak di wilayah uji coba program MBG tidak mendapatkan gizi seimbang. Menurutnya, masalah utama bukan intoleransi laktosa, melainkan ketidakmampuan keluarga untuk membeli susu bagi anak-anak mereka.

Tanggapan atas Keracunan Siswa dan Penolakan di Papua
Terkait kasus keracunan 40 siswa SD di Sukoharjo pada awal 2025, Dadan menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni kesalahan teknis (*human error*) dan bukan akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, Dadan sempat merespons aksi penolakan program MBG oleh siswa di Papua pada 2026. Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan memaksakan pemberian makanan kepada siswa yang menolak, meski ia tetap mengedepankan pendekatan persuasif karena menganggap program tersebut sebagai hak anak untuk mendapatkan kualitas gizi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *