JAKARTA – Pendiri Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Ali Akbar, mempertanyakan transparansi dan akurasi klaim Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait distribusi royalti sebesar Rp179,33 miliar. Ali menilai angka tersebut janggal dan tidak mencerminkan realitas kesejahteraan para pencipta lagu di lapangan.

Menurut Ali, jika nominal royalti yang didistribusikan benar-benar sebesar itu, seharusnya para pencipta lagu sudah merasakan dampaknya secara langsung. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, di mana banyak pencipta lagu yang mengeluhkan minimnya pendapatan royalti, bahkan tidak sedikit yang mengaku tidak menerima haknya sama sekali sejak pengelolaan dilakukan oleh LMKN.

“Kalau angkanya benar segitu, pastilah para pencipta lagu sudah bahagia,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya ke sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Ali menemukan bahwa angka Rp179,33 miliar merupakan akumulasi total royalti yang terhimpun sejak Januari 2025.

Ia merinci, pada periode Januari hingga Juni 2025, total royalti yang terkumpul mencapai Rp150 miliar, dengan rincian Rp90 miliar dari sektor digital melalui Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Rp60 miliar dari sektor nondigital oleh Pelaksana Harian (PH) LMK. Sementara itu, pada periode Juli hingga Desember 2025, terkumpul tambahan Rp27 miliar.

“Jadi, jika hari ini LMKN mengklaim telah mendistribusikan Rp179,33 miliar, itu sama saja menunjukkan bahwa kinerja LMKN sejak Agustus 2025 hingga sekarang adalah nol,” tegasnya.

Selain masalah transparansi, Ali juga menyoroti dampak negatif Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025. Aturan tersebut mencabut kewenangan LMK dalam menarik dan menghimpun royalti, yang dinilai Ali sangat kontraproduktif.

Ia memperkirakan, kebijakan tersebut menyebabkan royalti digital sebesar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar tertahan dan gagal ditagih sepanjang tahun 2025 hingga semester pertama 2026. Menurutnya, jika regulasi tersebut dicabut, potensi penghimpunan royalti digital bisa mencapai minimal Rp500 miliar, bahkan berpeluang menembus Rp1 triliun jika pemerintah menerapkan sistem yang lebih efektif, termasuk sistem teritori.

Ali menegaskan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan amanat undang-undang. Ia berharap Menteri Hukum bersedia membatalkan aturan tersebut demi memulihkan ekosistem tata kelola royalti yang lebih adil bagi para musisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *