JAKARTA – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang menimpa mahasiswi Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah pakar hukum dan aktivis perempuan mendesak agar para terduga pelaku segera dijerat hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, bersama ahli hukum pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, dan Komnas Perempuan sepakat bahwa tindakan para oknum mahasiswa tersebut termasuk kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Praktik pelecehan nonfisik dan objektifikasi perempuan melalui grup percakapan digital dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana yang harus ditindak tegas guna menghapus budaya pemerkosaan (*rape culture*).
Di IPB University, kasus ini melibatkan 16 terduga pelaku dan dua korban dari angkatan yang sama di Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi. Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai tata tertib yang berlaku.
Sementara itu, di Fakultas Hukum UI, sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan terhadap 27 orang, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup digital viral, di mana para pelaku melontarkan narasi merendahkan, termasuk anggapan sesat bahwa “diam berarti persetujuan”. Polda Metro Jaya kini tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan tersebut.
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas hukum. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih “candaan”. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 terjadi 376.529 kasus kekerasan berbasis gender, di mana 37,51% di antaranya merupakan kekerasan seksual. SAFEnet juga mencatat lonjakan kasus KBGO mencapai 2.382 aduan di tahun yang sama.
Pakar hukum menilai tangkapan layar percakapan grup merupakan bukti kuat untuk menyeret pelaku ke pengadilan. Uli Pangaribuan merujuk pada Pasal 5 UU TPKS mengenai pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 UU TPKS terkait kekerasan seksual melalui sarana elektronik. Selain itu, Ahmad Sofian menambahkan bahwa Pasal 27 UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan.
Terkait perdebatan mengenai privasi ruang percakapan, para pakar menekankan bahwa substansi kekerasan yang merendahkan martabat korban lebih krusial dibandingkan lokasi percakapan dilakukan. Meski terdapat tantangan dalam pembuktian, para ahli sepakat bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius yang memiliki niat jahat (*mens rea*) untuk melakukan objektifikasi perempuan.
Penggunaan jalur hukum dipandang perlu sebagai bentuk keadilan bagi korban serta sarana untuk menciptakan efek jera. Selain langkah hukum, para pakar juga mendorong institusi pendidikan untuk melakukan evaluasi kurikulum berbasis gender guna memutus rantai kekerasan seksual dan mencegah normalisasi perilaku misoginis di masa depan.










