JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi mengenai pembukaan pendaftaran “Dana Bantuan Khusus Pensiunan Tahun 2026” yang beredar di media sosial adalah hoaks. Masyarakat, khususnya pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, diminta untuk mewaspadai modus penipuan digital atau *phishing* tersebut.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menyatakan, otoritas keuangan negara tidak pernah meluncurkan program bantuan tunai dengan mekanisme pendaftaran mandiri melalui tautan tidak resmi. Narasi yang tersebar di berbagai platform media sosial tersebut dipastikan sebagai bentuk tindakan penipuan yang bertujuan mencuri data pribadi.
Berdasarkan penelusuran pada kanal resmi seperti situs e-ppid.kemenkeu.go.id serta akun media sosial terverifikasi, Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh hak finansial pensiunan telah diatur melalui peraturan perundang-undangan dan mekanisme resmi APBN. Pemerintah tidak pernah menggunakan formulir daring pihak ketiga untuk menyalurkan dana bantuan bagi para pensiunan.
Modus penipuan ini biasanya dirancang secara persuasif dengan meminta korban mengisi data sensitif, seperti nomor rekening dan nomor WhatsApp aktif. Kemenkeu menegaskan tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui saluran pesan singkat atau media sosial informal.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan pemerintah. Seluruh kebijakan terkait anggaran dan bantuan sosial hanya dipublikasikan melalui situs resmi kemenkeu.go.id serta akun media sosial yang telah memiliki centang biru.
Masyarakat diharapkan tidak mengakses tautan mencurigakan tersebut dan tidak menyebarluaskannya guna memutus rantai penyebaran informasi palsu serta melindungi keamanan data pribadi.









