JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah pembatasan potongan biaya layanan aplikasi bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengemudi ojol yang dinilai selama ini terbebani oleh potongan aplikasi yang dianggap tidak adil.
“Aturan ini mengatur pembagian pendapatan, di mana porsi pengemudi ditingkatkan dari sebelumnya 80 persen menjadi setidaknya 92 persen,” ujar Prabowo saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
Prabowo secara tegas mengkritik perusahaan aplikator yang selama ini menerapkan potongan hingga 20 persen kepada mitra pengemudi. Menurutnya, potongan tersebut tidak sebanding dengan jerih payah pengemudi yang mempertaruhkan keselamatan nyawa setiap hari di lapangan.
“Pengemudi ojek online bekerja keras dan mempertaruhkan nyawanya setiap hari, sementara perusahaan aplikator meminta setoran hingga 20 persen. Enak saja, kalian yang berkeringat, mereka yang menikmati hasilnya,” tegas Prabowo di hadapan massa buruh.
Presiden menegaskan bahwa potongan yang dibebankan kepada pengemudi seharusnya berada di bawah angka 10 persen. Ia bahkan melontarkan ultimatum kepada perusahaan aplikator agar mematuhi ketentuan baru tersebut.
Jika perusahaan penyedia aplikasi enggan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, Prabowo mempersilakan mereka untuk menghentikan operasionalnya di Indonesia.
“Kalau tidak mau mengikuti ketentuan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” pungkasnya.










