TERNATE – Aksi pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini, insiden tersebut menimpa mahasiswa di Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, pada Senin (12/5/2026).
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Keluarga Besar Arfat Pecinta Alam (Karfapala) Unkhair, pembubaran dilakukan oleh oknum aparat TNI berseragam lengkap dengan atribut Babinsa. Mahasiswa menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa surat tugas resmi maupun proses dialog, sehingga dinilai intimidatif dan memicu keresahan di lingkungan kampus.
Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di Ternate pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, menghentikan secara langsung pemutaran film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale tersebut di kawasan Benteng Oranje.
Kolonel Inf Jani Setiadi beralasan bahwa langkah tersebut diambil karena film yang menyoroti perjuangan masyarakat adat Papua itu dinilai provokatif. “Yang saya soroti adalah tentang judulnya yang provokatif. Bannernya yang provokatif. Itu saja,” tegasnya saat itu.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI terkait rentetan aksi pembubaran paksa tersebut.
Menanggapi polemik yang terjadi, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, pembatasan karya film harus melalui mekanisme hukum yang sah, yakni melalui putusan pengadilan.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, sesuai dengan undang-undang. Kalau orang yang tidak memiliki otoritas menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujar Pigai.
Pigai menekankan bahwa karya film merupakan wujud ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Ia menyarankan, jika ada pihak yang merasa tidak sepakat dengan isi film, seharusnya menempuh jalur klarifikasi atau membuat karya tandingan, bukan dengan cara melarang pemutarannya di ruang publik.










