DEPOK – Universitas Indonesia (UI) berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Pihak kampus menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara ini.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengusutan kasus, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum bagi korban.
“Pendekatan kami mutlak berorientasi pada perlindungan korban. Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Selasa (14/4).
Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah melakukan pemeriksaan mendalam. Proses tersebut mencakup pemeriksaan pihak-pihak terkait, pendalaman kronologi, hingga verifikasi alat bukti untuk menyusun rekomendasi.
Erwin menegaskan, jika hasil pemeriksaan terbukti benar, pihak universitas tidak segan memberikan sanksi akademik kepada para pelaku.
“Sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPKS UI. Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan berpihak mutlak kepada korban,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial X melalui akun @sampahfhui. Unggahan tersebut menampilkan bukti tangkapan layar percakapan dalam grup privat yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI. Percakapan tersebut berisi kalimat-kalimat yang melakukan objektifikasi terhadap sejumlah perempuan.
Menanggapi hal tersebut, pihak UI menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan prinsip *victim-centered* atau berperspektif korban, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kehati-hatian.










