JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau *fuel surcharge* pada tiket pesawat. Kebijakan ini dinilai akan semakin membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan pelemahan daya beli.

Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa kenaikan *fuel surcharge* hingga 50 persen tersebut berisiko memicu efek domino, termasuk lonjakan biaya logistik udara yang berpotensi menaikkan harga barang kebutuhan pokok.

“YLKI menilai kebijakan ini berpotensi semakin memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi,” ujar Niti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).

Keputusan kenaikan tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, pada 14 Mei 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang didasarkan pada evaluasi harga rata-rata avtur per 1 Mei 2026 sebesar Rp 29.116 per liter.

Dalam regulasi baru tersebut, besaran *fuel surcharge* ditetapkan antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga avtur.

Niti menegaskan, alih-alih terus menaikkan biaya tambahan, pemerintah seharusnya membenahi akar persoalan industri penerbangan nasional. Ia menyoroti pentingnya memperbaiki tata niaga avtur, mendorong efisiensi operasional maskapai, mengevaluasi struktur pajak, serta menangani masalah persaingan usaha yang sehat.

Lebih lanjut, YLKI menyoroti kesenjangan antara kenaikan harga tiket dengan kualitas layanan yang diterima konsumen. Menurut Niti, masyarakat masih kerap dirugikan oleh berbagai masalah, seperti keterlambatan penerbangan (*delay*), proses *refund* yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga masalah penanganan bagasi.

“Jika harga tiket naik, maskapai wajib meningkatkan kualitas layanan, terutama aspek ketepatan waktu dan penanganan keluhan konsumen,” tegasnya.

Terkait transparansi, YLKI mendesak pemerintah agar membuka formula penghitungan *fuel surcharge* kepada publik secara akuntabel. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari adanya praktik *hidden cost* atau biaya tersembunyi yang merugikan pengguna jasa transportasi udara.

Sebagai langkah nyata, YLKI menuntut pemerintah untuk memberikan insentif agar kenaikan harga tidak terlalu memberatkan masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap maskapai agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak. YLKI menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi tumbal atas persoalan struktural yang ada di industri penerbangan.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan pihak YLKI terkait kebijakan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *