JAKARTA – Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H pada Rabu (29/4) dini hari.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi Wiyono, membenarkan adanya laporan yang teregister dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

“Iya benar, ada laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapornya seorang perempuan berinisial H yang mengaku mengalami kekerasan fisik. Terlapor adalah seorang perempuan berinisial RWT,” ujar Joko Adi Wiyono.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (28/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian dilaporkan berada di kawasan Jalan Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan kronologi lengkap maupun detail luka yang dialami oleh pelapor. Pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, termasuk menunggu hasil visum yang menjadi bukti penting dalam kasus penganiayaan.

“Untuk kasus penganiayaan, bukti visum pasti ada. Namun, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” tambah Joko.

Atas perbuatannya, Erin dilaporkan dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman penjara maksimal selama 2 tahun 6 bulan. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *