Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2026-2029. Perpres tersebut diteken pada 9 Februari 2026.

Padal Pasal 2, Perpres tersebut ditetapkan berlaku empat tahun. Perpres ini dibuat sebagai pedoman dan dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

1. Ada pembentukan sekretariat bersama Prabowo teken perpres cegah ekstremisme mengarah pada terorisme

Pada Pasal 6, diatur pembentukan sekretariat bersama terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selanjutnya, pada Pasal 7 dijelaskan, sekretariat bersama nantinya bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, mengoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kemudian Sekretaris bersama juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Sekretaris bersama bertugas membuat laporan capaian dan hasil evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

2. Prabowo juga teken Perpres deputi baru di BNPT Prabowo teken perpres cegah ekstremisme mengarah pada terorisme

Presiden Prabowo juga meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pada 9 Februari 2026. Penambahan deputi itu tertuang pada Pasal 7.

Pada Pasal 14, Deputi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi bertugas untuk menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

3. Fungsi deputi baru Prabowo teken perpres cegah ekstremisme mengarah pada terorisme

Selanjutnya, pada Pasal 15, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi memiliki fungsi untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi juga memiliki fungsi untuk mengkoordinasi dan menyinkronisasi pelaksanaan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Densus 88: Anak Korban Bullying dan Perceraian Masuk Jaringan Ekstremisme Densus 88 Bongkar Komunitas Online True Crime Sebar Ekstremisme pada Anak BNPT: 43.204 Aktivitas Siber Ekstremisme Kekerasan Harus Diantisipasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *