DEPOK – Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, melakukan audiensi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, guna membahas perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Pusat Administrasi Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pihak kampus dan pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, UI memaparkan kronologi awal, langkah-langkah investigasi yang telah ditempuh, serta rencana tindak lanjut kasus.

Kementerian PPPA memberikan apresiasi atas langkah tegas UI, khususnya terkait kebijakan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.

UI dan KemenPPPA berkomitmen memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap berperspektif pada perlindungan korban. Rektor UI, Heri Hermansyah, menekankan perlunya kajian holistik dan multidisiplin untuk membedah akar permasalahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami berkomitmen merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Heri.

Sebagai langkah preventif, UI berencana mengintegrasikan materi pencegahan kekerasan seksual ke dalam program orientasi mahasiswa baru dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, dalam kesempatan yang sama mendorong penguatan koordinasi di tingkat nasional. Ia menilai penting adanya penyusunan kerangka peran Satgas yang seragam di seluruh perguruan tinggi.

“Kita perlu merumuskan posisi dan penguatan Satgas melalui forum koordinasi nasional, sekaligus mereplikasi praktik-praktik baik yang sudah berjalan di kampus lain,” jelas Arifatul.

Selama proses penanganan, UI menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kampus juga menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik bagi korban.

UI mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan menghindari spekulasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas proses hukum. Pihak universitas berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi melalui kanal resmi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *