PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual berskala besar mengguncang Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengasuh pondok pesantren tersebut, Ashari (58), kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli hingga menyetubuhi puluhan santriwati.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 30 hingga 50 santriwati yang menjadi korban aksi bejat tersangka. Mayoritas korban merupakan anak yatim piatu dari keluarga kurang mampu.

Tersangka diduga melancarkan aksinya sejak tahun 2022 dengan menggunakan modus doktrin sesat. Ashari mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar nalar manusia, serta mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan dan ditaati perintahnya.

Jika korban menolak, tersangka tidak segan melakukan intimidasi dengan ancaman mengeluarkan santriwati tersebut dari pondok atau menyebarkan aib mereka. Aksi ini diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp tengah malam, di mana tersangka kerap memanggil korban untuk datang ke ruang kerjanya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2024 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Meski belum ditahan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tersangka berada dalam pengawasan agar tidak melarikan diri.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat pada tahun 2024, namun penanganannya mandek karena adanya upaya mediasi dan pencabutan keterangan oleh beberapa pihak. Kasus kembali mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor kembali.

Akibat kejadian ini, ratusan warga dan aliansi santri sempat menggeruduk kediaman tersangka sebagai bentuk kemarahan atas tindakan predator anak tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional pendaftaran santri baru di Ponpes Ndholo Kusumo. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa penonaktifan permanen bisa dilakukan jika lembaga tersebut terbukti tidak memenuhi standar tata kelola dan perlindungan anak.

Saat ini, sebagian santriwati telah dipulangkan ke kediaman masing-masing. Bagi santri yatim piatu, Kemenag memfasilitasi relokasi ke sejumlah pondok pesantren mitra di wilayah Pati untuk memastikan hak pendidikan mereka tetap terlindungi.

Menanggapi fenomena ini, anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU, Imam Nahe’i, menyoroti adanya pola sistemik dalam kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Menurutnya, pelaku sering kali memanfaatkan pengaruh mistis atau kedudukan sebagai tokoh agama untuk memanipulasi korban. Ia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dari Kemenag terhadap pondok pesantren yang baru tumbuh agar kasus serupa tidak terus berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *